Month: January 2017

  • Pengelolaan Warisan

    Pengelolaan Warisan

    Pengelolaan Warisan

    Pengelolaan Warisan atau Estate Planning adalah seni perencanaan aspek keuangan yang berkaitan dengan bagaimana kekayaan  diwariskan apabila pemilik sudah tidak bisa mengelolanya lagi. Termasuk diantaranya membuat surat waris, membuat berbagai account seperti  Dana Trust.   Tujuannya agar penerima waris terhindar dari membayar pajak dan biaya yang terlalu besar.

    Hal ini dapat dilaksanakan baik pada saat pemilik harta masih hidup maupun sudah tiada, untuk mencegah masalah perebutan harta maupun kebingungan dari para ahli warisnya kelak.

    Sesuai dengan tujuan dari Estate Planning, pengelolaan harta / asset meliputi :

    • Menentukan pendistribusian kekayaan sesuai dengan keinginan pemilik asset
    • Menjaga agar asset yang dimiliki saat ini mencukupi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan
    • Bagaimana bisa meminimalkan  pajak dan biaya-biaya yang timbul atas pemindahaan kekayaan dari pemilik kepada ahli warisnya. Ingat, bukan berarti menghindari membayar pajak ya.
    • Menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban (hutan), jika ada. Terutama jika asset / harta terdiri dari asset yang tidak likuid / gampang dijual, misalnya Bisnis atau Property.
    • Memastikan siapa saja yang akan menerima warisan

     

    Warisan, Wasiat dan Hibah

    warisan

    Banyak yang tidak memahami perbedaan antara Hibah, Wasiat dan Warisan. Meskipun antara ketiga istilah tersebut memiliki kesamaan, yaitu membagi-bagikan harta, akan tetapi dalam Syari’at Islam ketiganya memiliki hukum masing-masing

    1. Hibah : adalah harta pemberian yang diberikan secara cuma-cuma saat pemberi masih hidup. Hibah (pemberian) itu sah jika diberikan seseorang dalam keadaan sehat wal afiat. Jika pemberian diberikan saat ybs sedang sakit parah atau menjelang ajal, tidak bisa dikatakan sebagai hibah.
    2. Wasiat : adalah harta yang diwasiatkan seseorang sebelum meninggal dunia dan seseorang tersebut baru berhak menerimanya setelah yang memberi wasiat meninggal dunia. Biasanya dituangkan dalam bentuk Surat / testamen yang disahkan oleh Notaris. Isinya pernyataan-pernyataan seseorang tentang apa yang terjadi setelah ia meninggal (biaya rumah sakit, biaya pemakaman, wali untuk anak-anakn yang masih belum dewasa secara hukum, pembagian harta kekayaan, pelunasan utang dan lainnya) dan hal-hal yang dapat ditarik kembali olehnya.

     

    Mungkin kita sering membaca ada seorang Milyader di luar negeri yang membuat wasiat untuk mewariskan seluruh hartanya kepada anjing peliharaannya. Dalam Syariat Islam, wasiat tidak bisa sembarangan diberikan, ada ketentuannya sebagai berikut :

    • Tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, seperti: anak, istri, saudara, karena mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, sebagaimana yang tersebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ahmad dan Ashabu as-Sunan). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang membutuhkan.
    • Boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat.
    • Wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dari seluruh harta yang dimilikinya. Dan dikeluarkan setelah diambil biaya dari pemakaman.
    • Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.

     

    1. Warisan : adalah harta yang diberikan jika pemilik harta sudah meninggal. Dalam pembagiannya tergantung dari Hukum Waris yang dipilih. Di Indonesia ada berbagai hukum waris yang berlaku :
      • Hukum Perdata
      • Hukum Waris Islam
      • Hukum Waris Adat

     

    Setiap hukum mempunyai ketentuannya sendiri, termasuk kepada siapa yang berhak menerima warisan dan berapa jumlahnya.

     

    Trust  (Perwalian)

    Dalam mengelola harta, dikenal pula konsep Trust atau Perwalian, yang merupakan  konsep pemisahan kepemilikan antara pemilik harta secara hukum (legal owner) dan pemilik manfaat atas benda tersebut (beneficiary owner). Trust ini terjadi apabila pemilik harta menyerahkan hartanya untuk dikelola oleh pihak Trustee (wali) untuk kepentingan pihak ketiga, dalam hal ini ahli warisnya (biasanya karena masih di bawah umur).

    Di Indonesia umumnya konsep ini tidak dilakukan secara formal, kemungkinan karena hubungan kekerabatan yang cukup kuat. Para ahli waris yang masih di bawah umur (atau punya keterbatasan) akan dipelihara oleh keluarga terdekatnya.

     

    Potensi Konflik

    Estate Planning terutama yang berkaitan dengan Waris di Indonesia agak unik dibanding dengan negara-negara lainnya. Hal ini disebabkan karena adanya berbagai Hukum Waris yang berlaku, yaitu :

    • Hukum Perdata
    • Hukum Waris Islam
    • Hukum Adat

     

    Konflik biasanya terjadi karena adanya ketidaksepakatan antara para Ahli Waris mengenai Hukum Waris mana yang menjadi acuan. Sehingga yang harus disepakati bersama adalah pemilihan dari Hukum Waris.

    Selain itu potensi konflik lainnya adalah jika terjadi pernikahan ke-2, ke-3 dan seterusnya (termasuk pernikahan Siri yang sah secara agama tetapi tidak sah secara hukum negara). Sehingga jika pemilik harta meninggal maka pembagian warisnya menjadi cukup kompleks dan berpotensi untuk terjadinya perebutan harta warisan oleh para ahli warisnya.

    Pasangan yang menikah di Indonesia juga jarang melakukan Prenuptial Agreement (Perjanjian Pra nikah), sehingga jika terjadi perceraian maka cenderung akan terjadi perebutan harta karena tidak ada perjanjian di awal mengenai Harta Bersama yang diperoleh selama perkawinan, dengan Harta Bawaan dari masing-masing suami dan istri.

    Bagi Anda yang memiliki Bisnis yang sudah berkembang tentunya ingin agar bisnis tetap berjalan bahkan setelah Anda tidak ada. Sayangnya, kadang anak-anak Anda tidak ada yang tertarik untuk meneruskan bisnis tersebut. Atau bisa jadi tidak cocok dengan rekan bisnis Anda, sehingga bisa berujung kepada menurunkan keuntungan bisnis atau malah harus dijual untuk dibagikan kepada para ahli waris.

     

    Manfaat Perencanaan Warisan

    Dengan melakukan perencaan warisan sejak awal,  Anda tidak hanya dapat  menghindari konflik keluarga dalam hal pembagian harta, namun juga persoalan dalam pengelolaan bisnis keluarga ataupun bisnis patungan. Memperjelas apakah bisnis akan dikelola ahli waris tertentu atau tidak, hal itu tentu saja berpengaruh pada menurun atau tidaknya bisnis Anda dan rekan Anda jika terjadi perbedaan visi dan misi ahli waris dengan rekanan bisnis.

    Karena itu rencanakan warisan Anda dengan bijak dan cermat.

     

    Sari Insaniwati, CFP
    PT. Mitra Rencana Edukasi – Perencana Keuangan / Financial Planner
    Website. www.mre.co.id, Portal. www. kemandirianfinansial.com
    Fanspage. MreFinancialBusiness Advisory, Twitter. @mreindonesia
    Google+. Kemandirian Finansial, Email. info@mre.co.id,
    Youtube. Kemandirian Finansial, Mitra Rencana Edukasi
    Workshop The Enterprise You – Cara Pintar Ngatur Duit, Berbisnis dan Berinvestasi
    Workshop : Smart Money Game (Papan Permainan Edukasi Perencana Keuangan)

     

  • Berbisnis dengan Sistem Bagi Hasil

    Berbisnis dengan Sistem Bagi Hasil

    Siap Berbisnis dengan Sistem Bagi Hasil

    bisnis-partnershipSudah bosan jadi karyawan dan ingin buka usaha sendiri, atau sambil kuliah mau mencari pengalaman membuka bisnis?  Banyak sekarang yang tertarik untuk membuka usaha sendiri. Mungkin salah satunya adalah Anda.

    Persiapan sudah dilakukan, mulai dari menentukan usaha apa yang akan dijalankan, siapa yang akan jadi target pasar, strategi pemasarannya, dan yang terpenting modalnya.

    Tidak semua berani untuk memulai usaha sendiri, banyak orang yang mencari partner untuk membuka usaha, baik dari keluarga sendiri, teman dekat yang se-ide dan bahkan mencari investor yang baru dikenal.  Dengan melakukan kerjasama, Anda dapat berbagi modal kerja maupun risiko usaha, dan tentu saja berbagi keuntungan usaha. Hal tersebut dikenal sebagai Sistem Bagi Hasil.

    Sistem bagi hasil itu sendiri memang banyak digunakan dalam suatu kerjasama antara 2 pihak atau lebih dalam menjalankan usaha.  Biasanya dibagi atas Pihak Pemodal (Investor) yang memberikan andil dalam mendanai usaha dan Pihak Pengusaha yang mempunyai ketrampilan, sarana dan waktu untuk mengelola usaha.  Bisa jadi ada pihak Pemodal yang juga berperan sebagai pihak pengusaha.

    Atas masing-masing andil itulah, kedua belah pihak berhak atas hasil usaha yang mereka kerjakan. Karena tidak ada yang dapat memastikan, berapa keuntungannya. Maka pembagian hasil usaha itu ditetapkan dalam bentuk prosenstase bagi hasil dari keuntungan yang didapat, bukan atas besarnya dana yang diinvestasikan.

    Kapan keuntungan itu dibagikan tergantung dari perjanjian dan jenis usaha yang dijalankan, biasanya disepakati setiap satu bulan atau satu tahun.

    Namun tak ada juga yang dapat memastikan bahwa usaha itu akan selalu untung. Untung atau rugi, itu hal yang biasa dalam berusaha. Lalu bagaimana kalau usaha itu rugi? Karena untung dibagi bersama, maka kerugian pun dibagi bersama pula, itulah letak keadilan dari sistem bagi hasil.

    Sebelum memulai Kontrak Kerjasama, berikut hal yang perlu Anda perhatikan :

    • Buat dan hitunglah proyeksi keuangan usaha berupa biaya, pendapatan, laba dan rugi secara sehat dan wajar sebagai gambaran kepada para pihak kondisi usaha yang akan di alami setelah usaha berjalan.
    • Untuk bentuk kerjasama Trust Investment (satu pihak bertindak sebagai pemodal, dan pihak lain sebagai yang menjalankan usaha) lazim dan sering terjadi kesepakatan porsi bagi hasil 60% untuk pengelola usaha dan 40% untuk pemilik modal.
    • Khusus untuk Sharing Investement (semua pihak mempunyai andil dalam menyediakan dana), bila pengelola usaha sekaligus pemilik modal menerima gaji bulanan seperti karyawan, maka porsi pembagian keuntungan paling adil adalah proporsional berdasarkan modal yang di setorkan, tapi bila pengelola usaha tidak menerima gaji, maka bagian keuntungan untuk pemilik modal sekaligus pengelola wajib lebih besar dari porsi setoran modalnya. Angka 10%-30% sebagai tambahan bagi hasil kepada pemilik modal sekaligus pengelola, lazim dan sering di sepakati dalam Sharing Investment. Tambahan bagi hasil tersebut pastinya di ambil dari bagian keuntungan pemilik modal lain yang tidak ikut mengelola usaha.
    • Tuangkanlah kesepakatan kerjasama usaha tersebut dalam sebuah perjanjian/akad tertulis dan bermeterai bahkan di hadapan notaris, dengan mencantumkan seluruh pasal-pasal yang disepakati, risiko serta semua hal berkaitan dengan usaha tersebut sebagai pegangan para pihak bila suatu saat terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.

     

    Selamat Berbisnis..

     

    Sari Insaniwati, CFP
    PT. Mitra Rencana Edukasi – Perencana Keuangan / Financial Planner
    Website. www.mre.co.id, Portal. www. kemandirianfinansial.com
    Fanspage. MreFinancialBusiness Advisory, Twitter. @mreindonesia
    Google+. Kemandirian Finansial, Email. info@mre.co.id,
    Youtube. Kemandirian Finansial, Mitra Rencana Edukasi
    Workshop The Enterprise You – Cara Pintar Ngatur Duit, Berbisnis dan Berinvestasi
    Workshop : Smart Money Game (Papan Permainan Edukasi Perencana Keuangan)