Memilih Asuransi Harta Benda

Memilih Asuransi Harta Benda

by February 4, 2015

Memilih Asuransi Harta Benda

Memilih Asuransi Harta Benda

Dalam beberapa tahun terakhir ini, Anda mungkin sudah melakukan beberapa langkah berkaitan dengan akumulasi kekayaan. Sejak mulai memasuki usia produktif, sejak menerima gaji pertama, walau dimulai dengan sedikit rasa enggan, Anda mulai menyisihkan rupiah demi rupiah ke dalam rekening tabungan. Sebagai konsekuensi-nya, mungkin ada beberapa kesenangan yang harus ditunda pemenuhannya.

Namun sekarang, kesediaan kita menunda “kesenangan-kesenangan” tersebut mulai terbayar. Kini Anda sudah berhasil memiliki tempat tinggal yang nyaman, baik itu berbentuk rumah, apartemen, ataupun ruko beserta isi-nya. Anda mungkin juga sudah memiliki kendaraan bermotor sebagai alat transportasi rutin dari tempat tinggal ke tempat kerja.

Penghasilan hari ini dibandingkan dengan beberapa waktu yang lalu, tentu juga mengalami kenaikan. Anda semakin meyakini pentingnya menyisihkan sebagian dari penghasilan Anda untuk tabungan atau investasi guna ”menjaga” uang anda dari gerusan inflasi. Anda telah berada dalam kondisi keuangan yang lebih lapang untuk mulai meningkatkan kualitas hidup dengan membeli barang-barang mewah lainnya seperti TV Flat lengkap dengan home teater-nya alat-alat olah raga lengkap dan sebagainya.

Mungkin Anda pernah melihat kejadian kebakaran di televisi? Anda menyaksikan betapa api begitu cepat ”meluluh-lantakkan” sebuah rumah dan ”menghabiskan” isinya? Harta benda yang di kumpulkan bertahun-tahun dengan cara membanting tulang dan memeras keringat, ludes hanya dalam hitungan menit. Jika musibah ini terjadi pada anda, berapa kira-kira kerugian yang anda tanggung? Dapatkah anda segera mengganti harta yang hilang tersebut? Membangun dan mengisi kembali rumah anda seketika?

Untuk melindungi keluarga dari risiko kerugian finansial yang disebabkan karena kehilangan atau kerusakan dan lain sebagainya dari aset-aset tetap maupun tidak tetap yang anda miliki, anda dapat mengikuti program asuransi harta benda. Dengan mengikuti program asuransi harta benda ini, anda dapat memperoleh jaminan penggantian atas kerugian yang disebabkan karena kehilangan, kerusakan, kebakaran, bencana alam, kerusuhan dan lain-lain yang mungkin timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba dan tidak direncanakan yang menimpa harta benda. Selain itu, umumnya, program asuransi juga dapat memberikan jaminan atas kerugian sebagai akibat dari terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan karena kebakaran.

Program asuransi yang seperti ini dikenal sebagai asuransi kerugian. Adapun jenis-jenis asuransi kerugian antara lain:

  • Asuransi Kebakaran

Harta benda yang umumnya diasuransikan dengan jaminan asuransi kebakaran adalah rumah tinggal, kantor, ruko, dll. Ganti rugi diberikan kepada tertanggung atas kerusakan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran harta yang dipertanggungkan.

  • Asuransi Properti All Risks

Jaminan dalam program asuransi jenis ini lebih luas dari pada jaminan di melalui program asuransi kebakaran. Asuransi All Risk, memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh peristiwa yang tiba-tiba dan tidak terduga kecuali oleh hal-hal yang dikecualikan di dalam pengecualian (Exclusion) yang disebutkan di dalam polis. Jaminan yang diberikan oleh program asuransi ini antara lain kerugian akibat bencana alam seperti banjir, tanah longsor, badai, dll. Harta benda yang biasanya dipertanggungan dengan polis asuransi ini adalah pabrik, gedung perkantoran, hotel, apartemen, shopping center, dll.

  • Asuransi Kendaraan Bermotor

Umumnya pertanggungan meliputi kehilangan atau kerusakan kerangka ataupun asesoris kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Umumnya, jaminan dasar dari asuransi kendaraan bermotor meliputi risiko tabrakan, kebakaran, kendaraan terbalik, sambaran petir, tergelincir di jalan, kehilangan akibat pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan. Dalam asuransi kendaraan bermotor, pihak asuransi kini juga menawarkan program-program yang merupakan “perluasan” pertanggungan seperti: tanggung jawab pihak ketiga (Third Party Liability), kecelakaan diri (Personal Accident) baik pengemudi maupun penumpang, kerusakan akibat kerusuhan (Riot, Strike, Malacious Damage)

Asuransi kerugian, karena yang menjadi obyek pertanggungan adalah harta benda seperti property dan kendaraan bermotor, maka asuransi ini juga umum disebut asuransi harta benda.

 

Dengan mengikuti program asuransi kerugian atau asuransi harta benda, ada beberapa keuntungan yang dapat kita harapkan, antara lain:

  • Memberikan ketenangan berusaha/bekerja karena anda tahu harta benda anda “terproteksi”.
  • Anda dapat meminimalisir kemungkinan timbulnya berbagai resiko atas harta benda.
  • Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi/meminimalisir risiko.

Nah, bila anda belum mengikuti program asuransi harta anda, segera lakukan agar tidak menyesal kemudian. Namun anda harus cermat memilih program asuransi yang cocok untuk anda karena antara satu perusahaan asuransi dengan perusahaan asuransi yang lain mungkin menawarkan program asuransi kerugian dengan persyaratan-persyaratan (terms and consitions) yang tidak sama. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, antara lain:

  • Perbedaan cara menilai resiko yang ada.
  • Pengalaman klaim.
  • Efisiensi dari perusahaan asuransi bersangkutan.
  • Perbedaan kualitas dari program/perusahaan re-asuransi yang mendukungnya.

 

Mike Rini Sutikno, CFP
PT. Mitra Rencana Edukasi – Perencana Keuangan / Financial Planner
Website. www.mre.co.id, Portal. www. kemandirianfinansial.com
Fanspage. MreFinancialBusiness Advisory, Twitter. @mreindonesia
Google+. Kemandirian Finansial, Email. info@mre.co.id,
Youtube. Kemandirian Finansial, Mitra Rencana Edukasi
Workshop The Enterprise You – Cara Pintar Ngatur Duit, Berbisnis dan Berinvestasi
Workshop : Smart Money Game (Papan Permainan Edukasi Perencana Keuangan)