Mempersiapkan Pensiun dengan Jaminan Pensiun dari BPJS
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggrakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, sementara BPJS Kesehatan hanya mengelola Jaminan Kesehatan.
Kehadiran Jaminan Pensiun sebagai program wajib bagi pekerja diharapkan menjadi instrument perlindungan riil bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun, sesuai amanat Pasa 39 Ayat (2) UU Sistem jaminan Sosial Nasional yang menyatakan :”Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.”
Jaminan Pensiun yang diselenggrakan berdasarkan manfaat pasti ini secara garis besarnya adalah memastikan bahwa pekerja akan menerima upah pensiun bulanan. Hal ini tentunya akan mendukung daya beli pekerja dan keluarganya pasca pensiun. Selama ini pensiun merupakan program sukarela sehingga tidak semua perusahaan mengikutsertakan pekerjanya pada program pensiun, namun per 1 Juli 2015, Jaminan Pensiun sudah menjdi program wajib bagi pekerja di Indonesia sesuai amanat Pasal 64 UU BPJS.
Manfaat Jaminan Pensiun bukan hanya bagi pekerja saja, melainkan juga bermanfaat untuk pemerintah dan pemberi kerja. Jaminan Pensiun akan memperbaiki hubungan industrial di tempat kerja, produktivitas karyawan, dan ketenangan berusaha, serta menstabilkan sistem investasi di Indonesia. Dari sisi anggaran tahunan anggaran tahunan perusahaan atau pemberi kerja tidak perlu lagi khawatir mengeluarkan biaya yang besar untuk memenuhi Pasal 167 UU Ketenagakerjaan ketika pekerja pensiun karena biaya pensiun karyawan sudah ditanggung dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pemerintah, sebelum iuran Jaminan Hati Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) diserahkan kepada pekerja dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan Indonesia. Pendapatan bulanan yang diterima peserta Jaminan Pensiun ketika memasuki masa pensiun berpotensi membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan bagi usia lanjut. Hasil pengembangan jaminan dana sosial tersebut harus dikembalikan kepada pekerja. Misalnya untuk program pengemangan rumah buruh, beasiswa bagi anak pekerja, dan lain sebagainya.
Kehadiran Jaminan Pensiun tentunya akan membingungkan pemberi kerja yang sudah mengikutsertakan pekerjanya di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keaungan (DPLK). Tentunya pemberi kerja enggan membayar dua kali untuk du jenis program pensiun yang sama. Dalam hal ini pemerintah harus memberi pengecualian bagi perusahaan atau pemberi kerja tersebut. Aturan ini juga memastikan agar lembaga Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tidak gulung karpet akibat program Jaminan Pensiun yang diwajibkan pemerintah.
Jaminan Pensiun adalah hak semua pekerja, termasuk pekerja informal dan pekerja migrant (mereka belum terdaftar dalam program ini). Iuran awalnya hanya 8 persen dari gaji pokok. Jadi pastikan pada lembar slip gaji Anda bahwa sebagai pekerja Anda sudah terdaftar dalam Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca artikel lainnya mengenai “Mengelola Hutang KPR”
Mike Rini Sutikno, CFP
PT. Mitra Rencana Edukasi – Perencana Keuangan / Financial Planner
Website. www.mre.co.id, Portal. www. kemandirianfinansial.com
Fanspage. MreFinancialBusiness Advisory, Twitter. @mreindonesia
Google+. Kemandirian Finansial, Email. info@mre.co.id,
Youtube. Kemandirian Finansial, Mitra Rencana Edukasi
Workshop The Enterprise You – Cara Pintar Ngatur Duit, Berbisnis dan Berinvestasi
Workshop : Smart Money Game (Papan Permainan Edukasi Perencana Keuangan)