Pengelolaan Warisan

Pengelolaan Warisan

Pengelolaan Warisan

by January 13, 2017

Pengelolaan Warisan

Pengelolaan Warisan atau Estate Planning adalah seni perencanaan aspek keuangan yang berkaitan dengan bagaimana kekayaan  diwariskan apabila pemilik sudah tidak bisa mengelolanya lagi. Termasuk diantaranya membuat surat waris, membuat berbagai account seperti  Dana Trust.   Tujuannya agar penerima waris terhindar dari membayar pajak dan biaya yang terlalu besar.

Hal ini dapat dilaksanakan baik pada saat pemilik harta masih hidup maupun sudah tiada, untuk mencegah masalah perebutan harta maupun kebingungan dari para ahli warisnya kelak.

Sesuai dengan tujuan dari Estate Planning, pengelolaan harta / asset meliputi :

  • Menentukan pendistribusian kekayaan sesuai dengan keinginan pemilik asset
  • Menjaga agar asset yang dimiliki saat ini mencukupi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan
  • Bagaimana bisa meminimalkan  pajak dan biaya-biaya yang timbul atas pemindahaan kekayaan dari pemilik kepada ahli warisnya. Ingat, bukan berarti menghindari membayar pajak ya.
  • Menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban (hutan), jika ada. Terutama jika asset / harta terdiri dari asset yang tidak likuid / gampang dijual, misalnya Bisnis atau Property.
  • Memastikan siapa saja yang akan menerima warisan

 

Warisan, Wasiat dan Hibah

warisan

Banyak yang tidak memahami perbedaan antara Hibah, Wasiat dan Warisan. Meskipun antara ketiga istilah tersebut memiliki kesamaan, yaitu membagi-bagikan harta, akan tetapi dalam Syari’at Islam ketiganya memiliki hukum masing-masing

  1. Hibah : adalah harta pemberian yang diberikan secara cuma-cuma saat pemberi masih hidup. Hibah (pemberian) itu sah jika diberikan seseorang dalam keadaan sehat wal afiat. Jika pemberian diberikan saat ybs sedang sakit parah atau menjelang ajal, tidak bisa dikatakan sebagai hibah.
  2. Wasiat : adalah harta yang diwasiatkan seseorang sebelum meninggal dunia dan seseorang tersebut baru berhak menerimanya setelah yang memberi wasiat meninggal dunia. Biasanya dituangkan dalam bentuk Surat / testamen yang disahkan oleh Notaris. Isinya pernyataan-pernyataan seseorang tentang apa yang terjadi setelah ia meninggal (biaya rumah sakit, biaya pemakaman, wali untuk anak-anakn yang masih belum dewasa secara hukum, pembagian harta kekayaan, pelunasan utang dan lainnya) dan hal-hal yang dapat ditarik kembali olehnya.

 

Mungkin kita sering membaca ada seorang Milyader di luar negeri yang membuat wasiat untuk mewariskan seluruh hartanya kepada anjing peliharaannya. Dalam Syariat Islam, wasiat tidak bisa sembarangan diberikan, ada ketentuannya sebagai berikut :

  • Tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, seperti: anak, istri, saudara, karena mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, sebagaimana yang tersebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ahmad dan Ashabu as-Sunan). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang membutuhkan.
  • Boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat.
  • Wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dari seluruh harta yang dimilikinya. Dan dikeluarkan setelah diambil biaya dari pemakaman.
  • Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.

 

  1. Warisan : adalah harta yang diberikan jika pemilik harta sudah meninggal. Dalam pembagiannya tergantung dari Hukum Waris yang dipilih. Di Indonesia ada berbagai hukum waris yang berlaku :
    • Hukum Perdata
    • Hukum Waris Islam
    • Hukum Waris Adat

 

Setiap hukum mempunyai ketentuannya sendiri, termasuk kepada siapa yang berhak menerima warisan dan berapa jumlahnya.

 

Trust  (Perwalian)

Dalam mengelola harta, dikenal pula konsep Trust atau Perwalian, yang merupakan  konsep pemisahan kepemilikan antara pemilik harta secara hukum (legal owner) dan pemilik manfaat atas benda tersebut (beneficiary owner). Trust ini terjadi apabila pemilik harta menyerahkan hartanya untuk dikelola oleh pihak Trustee (wali) untuk kepentingan pihak ketiga, dalam hal ini ahli warisnya (biasanya karena masih di bawah umur).

Di Indonesia umumnya konsep ini tidak dilakukan secara formal, kemungkinan karena hubungan kekerabatan yang cukup kuat. Para ahli waris yang masih di bawah umur (atau punya keterbatasan) akan dipelihara oleh keluarga terdekatnya.

 

Potensi Konflik

Estate Planning terutama yang berkaitan dengan Waris di Indonesia agak unik dibanding dengan negara-negara lainnya. Hal ini disebabkan karena adanya berbagai Hukum Waris yang berlaku, yaitu :

  • Hukum Perdata
  • Hukum Waris Islam
  • Hukum Adat

 

Konflik biasanya terjadi karena adanya ketidaksepakatan antara para Ahli Waris mengenai Hukum Waris mana yang menjadi acuan. Sehingga yang harus disepakati bersama adalah pemilihan dari Hukum Waris.

Selain itu potensi konflik lainnya adalah jika terjadi pernikahan ke-2, ke-3 dan seterusnya (termasuk pernikahan Siri yang sah secara agama tetapi tidak sah secara hukum negara). Sehingga jika pemilik harta meninggal maka pembagian warisnya menjadi cukup kompleks dan berpotensi untuk terjadinya perebutan harta warisan oleh para ahli warisnya.

Pasangan yang menikah di Indonesia juga jarang melakukan Prenuptial Agreement (Perjanjian Pra nikah), sehingga jika terjadi perceraian maka cenderung akan terjadi perebutan harta karena tidak ada perjanjian di awal mengenai Harta Bersama yang diperoleh selama perkawinan, dengan Harta Bawaan dari masing-masing suami dan istri.

Bagi Anda yang memiliki Bisnis yang sudah berkembang tentunya ingin agar bisnis tetap berjalan bahkan setelah Anda tidak ada. Sayangnya, kadang anak-anak Anda tidak ada yang tertarik untuk meneruskan bisnis tersebut. Atau bisa jadi tidak cocok dengan rekan bisnis Anda, sehingga bisa berujung kepada menurunkan keuntungan bisnis atau malah harus dijual untuk dibagikan kepada para ahli waris.

 

Manfaat Perencanaan Warisan

Dengan melakukan perencaan warisan sejak awal,  Anda tidak hanya dapat  menghindari konflik keluarga dalam hal pembagian harta, namun juga persoalan dalam pengelolaan bisnis keluarga ataupun bisnis patungan. Memperjelas apakah bisnis akan dikelola ahli waris tertentu atau tidak, hal itu tentu saja berpengaruh pada menurun atau tidaknya bisnis Anda dan rekan Anda jika terjadi perbedaan visi dan misi ahli waris dengan rekanan bisnis.

Karena itu rencanakan warisan Anda dengan bijak dan cermat.

 

Sari Insaniwati, CFP
PT. Mitra Rencana Edukasi – Perencana Keuangan / Financial Planner
Website. www.mre.co.id, Portal. www. kemandirianfinansial.com
Fanspage. MreFinancialBusiness Advisory, Twitter. @mreindonesia
Google+. Kemandirian Finansial, Email. info@mre.co.id,
Youtube. Kemandirian Finansial, Mitra Rencana Edukasi
Workshop The Enterprise You – Cara Pintar Ngatur Duit, Berbisnis dan Berinvestasi
Workshop : Smart Money Game (Papan Permainan Edukasi Perencana Keuangan)

 

Related Uncategorized Articles

Similar Posts From Uncategorized Category