Pinjaman Syariah
Pertanyaan :
Meminjamkan uang secara syariah itu bagaimana ya Mbak? Soalnya saya kasihan juga lihat teman sekantor pinjam kepada rentenir, bunganya kadang sampai 10%/bulan. Lebih baik saya yang bantu, bunga 1%/bulan. Hitung-hitung ongkos inflasi, supaya uang saya tidak habis tergerus. Tapi saya pernah dengar itu riba, ya Mbak? Lalu gimana ya caranya. Mohon saran.
Jawaban :
Halo mbak Mulyani,
Niat anda sungguh mulia, ingin membantu meringankan beban sesama rekan dengan memberikan pinjaman uang dengan imbalan yang ringan, sehingga tidak memberatkan. Tidak seperti yang dilakukan oleh para rentenir, dengan kedok membantu namun justru sebaliknya mereka memukul dengan telak. Istilah orang kampung ”nulung ning menthung” (menolong namun sesungguhnya memukul).
Pinjaman uang dalam akad syariah disebut Al-Qardh, yaitu pinjaman yang diberikan dalam bentuk uang. Terhadap akad pinjaman syariah tersebut tidak boleh dikenakan bunga seperti halnya kredit konvensional. Sebab pinjaman dalam Islam hanya diberikan terbatas pada orang-orang yang membutuhkan saja, atau dengan kata lain orang yang kekurangan atau dhuafa. Sehingga tidak dibenarkan sesama manusia terutama kaum muslim untuk mendapatkan keuntungan diatas penderitaan orang lain. Biasanya mereka meminjam karena terpaksa, misalnya kepepet membayar sekolah anak, membayar kontrakan rumah atau membayar biaya rumah sakit. Disini pinjaman dimaksudkan untuk tolong menolong bukan mendapatkan keuntungan.
Sebagai gantinya pemilik dana diperbolehkan memungut biaya administrasi. Besarnya biaya administrasi tidak boleh ditentukan berdasarkan prosentase, melainkan berdasarkan biaya riil yang dikeluarkan untuk pengelolaan pinjaman tersebut. Biaya tersebut berupa biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan pinjaman dan biaya yang dikeluarkan untuk penagihan pinjaman.
Kondisinya berbeda jika calon peminjam akan menggunakan pinjaman tersebut untuk kepentingan produktif yang berorientasi keuntungan atau untuk pembelian asset/harta. Contoh pinjaman modal usaha, beli rumah, kendaraan dll. Akadnya tidak lagi menggunakan skema Al Qardh (pinjaman), tetapi akad perniagaan seperti : (a) akad bagi hasil (mudharabah & musyarakah) ; (b) akad jual beli (murabahah ) : (c) akad sewa menyewa ( ijarah) ; (d) Akad Gadai ( Rahn). Akad perniagaan tidak lagi mengatur hak dan kewajiban peminjam dan yang meminjam tetapi pemilik modal dengan pengelola modal, penjual barang dengan pembeli barang atau pemilik barang sewa dengan penyewa, Penerima barang gadai dengan pemilik barang gadai. Dengan demikian semua pihak berhak mendapatkan manfaat atas tujuan pemanfaat modal atau obyek yang di niagakan yang diatur secara proporsional sesuai dengan hak dan kewajiban. Bukan berdasarkan jumlah uang (pinjaman dengan riba) yang hanya menguntungkan pemilik uang tetapi merugikan peminjam.
Dari keterangan diatas, mudah-mudahan menjadi jelas bagaimana posisi pinjaman dalam syariat Islam. Juga memahami urusan perniagaan yang diatur sesuai syariat Islam. Dimana baik pinjaman maupun dengan ke empat jenis akad perniagaan tersebut memungkinkan tidak digunakannya sistem bunga (ribawi) yang diharamkan dalam Islam.
Selanjutnya mengenai skema pinjaman yang anda usulkan sebesar 1% memang jauh lebih kecil dari bunga pinjaman pada umumnya. Dapat dipahami bahwa niat anda memang untuk menolong teman-teman anda. Karena itu anda hanya mengambil keuntungan yang kecil saja, dengan mengenakan bunga yang rendah, namun tetap saja memakai sistem ribawi. Jika anda berniat memberikan pinjaman sesuai syariat Islam, maka unsur riba harus ditinggalkan.
Dilain pihak jika anda ingin mendapatkan keuntungan dari modal (uang) anda yang digunakan oleh pihak lain, dan anda menginginkannya dijalankan sesuai dengan syariat Islam. Maka ke empat kategori akad perniagaan dalam Islam yang bebas ribawi seperti keterangan diatas dapat anda gunakan.
Dengan model pinjaman dan akad perniagaan seperti ini, Insya’ Allah mbak Mulyani tetap dapat membantu rekan sekaligus mengembangkan dana secara halal dan tidak melanggar syariah Islam.
Untuk referensi produk syariah, mbak Mulyani dapat membuka fatwa DSN MUI di www.mui.or.id .
Selamat berjuang, semoga usaha mbak Mulyani mendapat ridlo Allah Subhanahu wata’ala, aamiin.
Baca juga artikel lainnya “Produk Simpanan Bank“
Mike Rini Sutikno, CFP
PT. Mitra Rencana Edukasi – Perencana Keuangan / Financial Planner
Website. www.mre.co.id, Portal. www. kemandirianfinansial.com
Fanspage. MreFinancialBusiness Advisory, Twitter. @mreindonesia
Google+. Kemandirian Finansial, Email. info@mre.co.id,
Youtube. Kemandirian Finansial, Mitra Rencana Edukasi
Workshop The Enterprise You – Cara Pintar Ngatur Duit, Berbisnis dan Berinvestasi
Workshop : Smart Money Game (Papan Permainan Edukasi Perencana Keuangan)