Produk Simpanan Bank

Produk Simpanan Bank

by February 27, 2015

Produk Simpanan Bank

Produk simpanan bank

Telah kita ketahui bersama bahwa salah satu tugas perencana keuangan adalah memberikan rekomendasi atau saran-saran keuangan yang sesuai dengan kebutuhan kliennya. Untuk itu amatlah penting bagi kita mengetahui dan mengenali jenis-jenis produk keuangan yang dimiliki oleh lembaga keuangan seperti bank dan non bank secara menyeluruh, sehingga rekomendasi yang kiranya nanti diberikan dapat membantu mereka menyelesaikan masalah keuangannya.

Mengingat banyaknya jenis produk keuangan yang tersebar dipasar, pada kesempatan kali ini saya akan memfokuskan diri untuk membahas jenis-jenis produk keuangan pada bank, terbatas kepada produk simpanan. Insya Allah, jenis produk lainnya akan dibahas pada kesempatan yang berbeda.

Sebagaimana kita ketahui, sebagai lembaga keuangan bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang (sementara) tidak dipergunakan untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Fungsi untuk mencari dan selanjutnya menghimpun dana dalam bentuk simpanan (deposit) sangat menentukan pertumbuhan suatu bank, sebab volume dana yang berhasil dihimpun atau disimpan tentunya akan menentukan pula volume dana yang dapat dikembangkan oleh bank tersebut dalam bentuk penanaman dana yang menghasilkan, misalnya dalam bentuk pemberian kredit, pembelian efek-efek atau surat berharga pasar uang.

Secara garis besarnya sumber dana bagi sebuah bank ada tiga, yaitu :
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri.
b. Dana yang bersumber dari masyarakat luas.
c. Dana yang berasal dari Lembaga Keuangan, baik bank maupun non bank.

Sumber dana yang berasal dari masyarakat luas, idealnya merupakan suatu tulang punggung dari dana yang harus diolah dan dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan. Dalam dunia perbankan, dana yang berasal dari masyarakat luas ini secara tradisional terdiri dari :
1. Simpanan Giro.
2. Simpanan Deposito
3. Tabungan.

Ketiga simpanan tersebut dapat dibedakan dari cara penarikan oleh si pemiliknya. Pada simpanan giro dan tabungan, pemilik dapat menarik dananya sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan pada simpanan deposito, pemilik hanya boleh menarik dananya sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan dengan bank.

Lebih lanjut, mari kita membahas ketiga jenis produk simpanan bank tersebut satu persatu.

1. Simpanan Giro
Menurut definisi, giro adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Sebagai imbalan bagi si pemilik dana, biasanya bank memberikan ”jasa giro”. Dalam pelaksanaannya, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening yang secara umum disebut rekening koran.

Dari pengertian tentang giro diatas,  ada 3 hal yang dapat kita perhatikan, yaitu :

a. Simpanan pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro, rekening koran. Simpanan dilakukan dengan kesepakatan atau perjanjian antara pihak nasabah (pemilik dana) dengan bank. Dengan demikian baik nasabah maupun bank terikat pada bunyi perjanjian mereka.

Dalam hal ini nasabah atau pemilik dana tidak dibatasi pada kelompok, dapat berupa perorangan ataupun suatu badan atau institusi. Namun demikian, untuk jumlah setoran biasanya pihak bank menetapkan jumlah setoran tertentu untuk pertama kalinya dan jumlah minimum dana yang harus diendapkan didalam simpanan giro tersebut.

b. Penarikan dana dapat dilakukan setiap saat
Artinya bila ada nasabah yang menyetorkan dana pada pagi hari, seharusnya ia pun dapat menarik dana pada sore hari atau dalam beberapa jam saja. Penarikan simpanan dalam bentuk giro tersebut dapat dilakukan oleh penyimpan setiap saat selama kantor kas bank tersebut beroperasi.

c. Cara penarikan
Yang paling umum dan banyak dipergunakan adalah penarikan dengan bilyet giro. Namun dengan batas-batas tertentu penarikan dalam bentuk lain seperti surat perintah lainnya, pemindahbukuan dapat pula dilakukan.

Jasa simpanan giro

Untuk setiap simpanan giro diberikan jasa giro yang menarik berdasarkan perhitungan saldo terendah setiap bulan dengan tarif yang besarnya ditetapkan oleh bank. Namun dibandingkan dengan produk simpanan lainnya, tarif yang ditetapkan oleh bank sebagai jasa giro ini relatif amat rendah.

Kegunaan Rekening Giro

Ada beberapa manfaat yang dapat dinikmati oleh nasabah yang memiliki simpanan giro, antara lain :
• Sebagai media/alat yang dapat dipergunakan untuk membayar transaksi jual/beli dengan menggunakan cek/bilyet giro.
• Dapat mengirimkan dana melalui transfer atau delegasi kredit dengan jaminan rekening giro.
• Keamanan/rahasia terjamin.
• Tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar.
• Dapat diambil kapan saja.

Jenis–jenis rekening giro

Berdasarkan jenis mata uangnya,  saat ini di bank terdapat 2 jenis simpanan giro,  yaitu :

a. Giro Rupiah
b. Giro Valuta Asing

Pada hakikatnya Giro Valuta Asing sama dengan Giro Rupiah, perbedaannya terletak pada :

I. Cara penarikannya
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia terhadap Giro Valuta Asing tidak diberikan buku cek, penarikannya dilakukan dengan menyerahkan amanat tertulis yang ditanda tangani oleh pemegang giro. Amanat tersebut dapat berbentuk surat yang dibuat oleh pemegang giro atau formulir yang disediakan oleh bank.

II. Dapat diperdagangkan pada Bursa Valuta Asing Jakarta

III. Bank Penyelenggara
Bank yang dapat menyelenggarakan Giro Valuta Asing adalah bank devisa.

IV. Dasar perhitungan jasa giro
Untuk setiap simpanan Giro Valuta Asing diberikan jasa giro valuta asing yang menarik setiap bulan sesuai perkembangan tingkat bunga yang berlaku dipasar internasional, dan diperhitungkan berdasarkan saldo kredit tertentu.

2. Simpanan Deposito

Secara definisi, deposito adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga (pemilik dana) dengan bank yang bersangkutan. Bila waktu yang ditentukan telah habis si pemilik dana atau deposan dapat menarik dana yang ditempatkan dalam deposito berjangka tersebut atau memperpanjang dengan suatu periode yang diinginkan, baik sebagian atau seluruh bagian dari dana yang ditempatkan sebelumnya. Jangka waktu dapat dipilih sesuai kebutuhan yakni :
• 1 (satu) bulan.
• 3 (tiga) bulan.
• 6 (enam) bulan.
• 12 (dua belas) bulan.
• 18 (delapan belas) bulan.
• 24 (dua puluh empat) bulan.

Atas dana yang ditempatkan,  bank akan memberikan bunga deposito dengan tarif yang menarik dan disesuaikan dengan perkembangan pasar.

Jenis-jenis deposito yang ada saat ini

a. Deposito Berjangka

Merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya diatas. Deposito berjangka ini dapat diterbitkan baik atas nama perorangan maupun lembaga. Jumlah dana yang ditempatkan biasanya dalam bentuk bulat dan ada batas minimalnya. Penarikan deposito sebelum jatuh tempo dikenakan penalti atau denda.

Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo, baik ditarik tunai maupun dengan cara pemindahbukuan. Atas pendapatan bunga ini dikenakan pajak bersifat final dari jumlah bunga yang diterima.

Untuk jumlah penempatan dana yang cukup besar, biasanya ada insentif yang diberikan oleh bank kepada deposan berupa pengenaan tarif bunga spesial atau hadiah berupa cinderamata atau lainnya. Insentif terkadang juga diberikan oleh bank kepada nasabah yang loyal.

Sebagaimana  giro, berdasarkan jenis mata uangnya, deposito berjangka ini juga terdapat dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing. Penerbitan Deposito Berjangka dalam valuta asing hanya dapat diterbitkan oleh bank devisa.

b. Sertifikat Deposito

Merupakan deposito yang diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat, yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, dan 12 bulan, dapat diperjualbelikan dan dipindahtangankan kepada pihak lain.  Pencairan bunga sertifikat deposito dilakukan dimuka,  baik tunai maupun pemindahbukuan.

Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal, biasanya dalam bentuk bulat dan nasabah dapat membeli lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama.

c. Deposito on Call

Merupakan deposito berjangka waku minimal 7 hari sampai dengan kurang dari 1 (satu) bulan. Diterbitkan atas nama sebagaimana deposito berjangka dan biasanya dalam jumlah yang relatif besar, misalnya Rp. 50juta (tergantung dari bank yang bersangkutan).

Pencairan bunga dilakukan pada saat jatuh tempo, besarnya bunga dihitung per bulan dan biasanya tarif bunga ditentukan berdasarkan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.

3. Simpanan Tabungan

Pada dasarnya tabungan adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Persyaratan tersebut dapat berbeda antara bank yang satu dengan yang lainnya. Disamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah di rekening tabungan juga berbeda. Oleh karena itu untuk memenuhi tujuan yang berbeda tersebut, lembaga perbankan memiliki beberapa produk tabungan yang berbeda, yang dipasarkan sesuai dengan sasarannya.

Adapun mengenai cara penarikan tabungan, hal ini tergantung pula dari bank masing-masing. Berdasarkan pengamatan mengenai alat penarikan tabungan yang diselenggarakan oleh bank, baik secara masing-masing, maupun secara bersama-sama, yang saat ini umum digunakan adalah :

a. Buku Tabungan.
b. Slip penarikan (digunakan bersamaan dengan buku tabungan).
c. Kartu ATM, yaitu sejenis kartu yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di counter bank yang bersangkutan maupun di mesin Automated Teller Machine (ATM) yang biasanya tersebar ditempat-tempat yang strategis.

Jenis-jenis tabungan berdasarkan fasilitas yang diberikan kepada si penabung dewasa ini antara lain :

I. Tabanas

Ada beberapa jenis Tabanas, seperti Tabanas Umum, Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka (Tappelpram) dan Tabanas Pegawai.

II. Taska

Tabungan Asuransi Berjangka, yaitu bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa. Biasanya Taska diperuntukkan bagi nasabah yang ingin merencanakan penyediaan dana untuk keperluan tertentu dimasa mendatang. Jumlahnya bervariasi dapat ditentukan oleh nasabah, ada pula yang telah ditentukan oleh bank dalam berbagai nominal. Dalam hal ini, nasabah tinggal menentukan jumlah nominal mana yang sesuai dengan kebutuhannya berikut jangka waktu tabungan yang diinginkan. Guna memproteksi penggunaan dana tersebut sebelum waktunya, biasanya dana yang ditempatkan pada jenis tabungan ini tidak dapat diambil kecuali dengan syarat-syarat tertentu, sampai dengan akhir jangka waktu tabungan yang telah dipilih dimuka. Dana nasabahpun relatif aman karena terlindungi oleh asuransi.

Karena tingkat fleksibilitas dan likuiditasnya yang lebih rendah daripada tabungan biasa, tingkat bunga yang diberikan oleh bank terhadap taska relatif lebih tinggi daripada tabungan biasa namun masih lebih rendah jika dibandingkan dengan suku bunga deposito berjangka.

Termasuk jenis tabungan berjangka ini antara lain tabungan pendidikan dan tabungan haji.

II. Tabungan Lainnya

Tabungan selain Tabanas dan Taska yang dikeluarkan oleh masing-masing bank sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia. Sebagai contoh Tahapan yang dikeluarkan oleh Bank BCA dan Tanda yang dikeluarkan oleh Bank NISP.

Demikian pembahasan mengenai produk-produk simpanan bank yang ada dimasyarakat dewasa ini. Semoga informasi diatas dapat memberikan gambaran yang cukup jelas dan dapat menambah wawasan kita terhadap produk simpanan bank yang berkembang saat ini.

 

Mike Rini Sutikno, CFP
PT. Mitra Rencana Edukasi – Perencana Keuangan / Financial Planner
Website. www.mre.co.id, Portal. www. kemandirianfinansial.com
Fanspage. MreFinancialBusiness Advisory, Twitter. @mreindonesia
Google+. Kemandirian Finansial, Email. info@mre.co.id,
Youtube. Kemandirian Finansial, Mitra Rencana Edukasi
Workshop The Enterprise You – Cara Pintar Ngatur Duit, Berbisnis dan Berinvestasi
Workshop : Smart Money Game (Papan Permainan Edukasi Perencana Keuangan)