Berbisnis dengan Sistem Bagi Hasil

Berbisnis dengan Sistem Bagi Hasil

Berbisnis dengan Sistem Bagi Hasil

by January 13, 2017

Siap Berbisnis dengan Sistem Bagi Hasil

bisnis-partnershipSudah bosan jadi karyawan dan ingin buka usaha sendiri, atau sambil kuliah mau mencari pengalaman membuka bisnis?  Banyak sekarang yang tertarik untuk membuka usaha sendiri. Mungkin salah satunya adalah Anda.

Persiapan sudah dilakukan, mulai dari menentukan usaha apa yang akan dijalankan, siapa yang akan jadi target pasar, strategi pemasarannya, dan yang terpenting modalnya.

Tidak semua berani untuk memulai usaha sendiri, banyak orang yang mencari partner untuk membuka usaha, baik dari keluarga sendiri, teman dekat yang se-ide dan bahkan mencari investor yang baru dikenal.  Dengan melakukan kerjasama, Anda dapat berbagi modal kerja maupun risiko usaha, dan tentu saja berbagi keuntungan usaha. Hal tersebut dikenal sebagai Sistem Bagi Hasil.

Sistem bagi hasil itu sendiri memang banyak digunakan dalam suatu kerjasama antara 2 pihak atau lebih dalam menjalankan usaha.  Biasanya dibagi atas Pihak Pemodal (Investor) yang memberikan andil dalam mendanai usaha dan Pihak Pengusaha yang mempunyai ketrampilan, sarana dan waktu untuk mengelola usaha.  Bisa jadi ada pihak Pemodal yang juga berperan sebagai pihak pengusaha.

Atas masing-masing andil itulah, kedua belah pihak berhak atas hasil usaha yang mereka kerjakan. Karena tidak ada yang dapat memastikan, berapa keuntungannya. Maka pembagian hasil usaha itu ditetapkan dalam bentuk prosenstase bagi hasil dari keuntungan yang didapat, bukan atas besarnya dana yang diinvestasikan.

Kapan keuntungan itu dibagikan tergantung dari perjanjian dan jenis usaha yang dijalankan, biasanya disepakati setiap satu bulan atau satu tahun.

Namun tak ada juga yang dapat memastikan bahwa usaha itu akan selalu untung. Untung atau rugi, itu hal yang biasa dalam berusaha. Lalu bagaimana kalau usaha itu rugi? Karena untung dibagi bersama, maka kerugian pun dibagi bersama pula, itulah letak keadilan dari sistem bagi hasil.

Sebelum memulai Kontrak Kerjasama, berikut hal yang perlu Anda perhatikan :

  • Buat dan hitunglah proyeksi keuangan usaha berupa biaya, pendapatan, laba dan rugi secara sehat dan wajar sebagai gambaran kepada para pihak kondisi usaha yang akan di alami setelah usaha berjalan.
  • Untuk bentuk kerjasama Trust Investment (satu pihak bertindak sebagai pemodal, dan pihak lain sebagai yang menjalankan usaha) lazim dan sering terjadi kesepakatan porsi bagi hasil 60% untuk pengelola usaha dan 40% untuk pemilik modal.
  • Khusus untuk Sharing Investement (semua pihak mempunyai andil dalam menyediakan dana), bila pengelola usaha sekaligus pemilik modal menerima gaji bulanan seperti karyawan, maka porsi pembagian keuntungan paling adil adalah proporsional berdasarkan modal yang di setorkan, tapi bila pengelola usaha tidak menerima gaji, maka bagian keuntungan untuk pemilik modal sekaligus pengelola wajib lebih besar dari porsi setoran modalnya. Angka 10%-30% sebagai tambahan bagi hasil kepada pemilik modal sekaligus pengelola, lazim dan sering di sepakati dalam Sharing Investment. Tambahan bagi hasil tersebut pastinya di ambil dari bagian keuntungan pemilik modal lain yang tidak ikut mengelola usaha.
  • Tuangkanlah kesepakatan kerjasama usaha tersebut dalam sebuah perjanjian/akad tertulis dan bermeterai bahkan di hadapan notaris, dengan mencantumkan seluruh pasal-pasal yang disepakati, risiko serta semua hal berkaitan dengan usaha tersebut sebagai pegangan para pihak bila suatu saat terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.

 

Selamat Berbisnis..

 

Sari Insaniwati, CFP
PT. Mitra Rencana Edukasi – Perencana Keuangan / Financial Planner
Website. www.mre.co.id, Portal. www. kemandirianfinansial.com
Fanspage. MreFinancialBusiness Advisory, Twitter. @mreindonesia
Google+. Kemandirian Finansial, Email. info@mre.co.id,
Youtube. Kemandirian Finansial, Mitra Rencana Edukasi
Workshop The Enterprise You – Cara Pintar Ngatur Duit, Berbisnis dan Berinvestasi
Workshop : Smart Money Game (Papan Permainan Edukasi Perencana Keuangan)